IPR, Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi telah secara resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 16 perguruan tinggi di wilayah tersebut. Penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan awal yang telah tercapai pada 21 April 2025.
[Baca juga: Rektor IPR dan Jajarannya Hadiri Sosialisasi Hak Cipta dan Desain Industri oleh Kemenkum Jambi]
Berlokasi di Aula Pengayoman, acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Idris, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Diana Yuli Astuti. Para pimpinan dari 16 perguruan tinggi mitra juga turut hadir dan menandatangani perjanjian tersebut.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa tujuan kerja sama ini adalah memperkuat kolaborasi antara Kemenkum dan institusi pendidikan tinggi dalam mendukung upaya perlindungan serta pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), meliputi hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, hingga indikasi geografis. Ia berharap kerja sama ini mampu mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru yang dilindungi secara hukum serta memberikan dampak positif terhadap pembangunan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Ke depan, kolaborasi ini akan diperluas melalui berbagai program lanjutan seperti pendirian Sentra Layanan Kekayaan Intelektual, pelaksanaan bimbingan teknis, hingga pelatihan pendampingan permohonan KI di lingkungan kampus. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenkum dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan serta memperkuat perlindungan hukum terhadap hasil karya anak bangsa. Turut hadir dalam penandatangan perjanjian kerjasama ini Ketua LPPM Institut Teknologi dan Bisnis Pelita Raya, ibu Cecilia, S. Kom., M. Kom.

Kerja sama antara Kemenkum Jambi dan 16 perguruan tinggi ini memberikan sejumlah dampak positif bagi mahasiswa, antara lain:
- Peningkatan Literasi Kekayaan Intelektual
Mahasiswa akan lebih memahami pentingnya hak cipta, paten, merek, dan bentuk KI lainnya dalam dunia akademik dan profesional. - Akses ke Pendampingan dan Layanan KI
Mahasiswa dapat memanfaatkan Sentra Layanan KI di kampus untuk mendaftarkan hasil karya atau inovasinya dengan bimbingan langsung dari tenaga ahli. - Peluang Inovasi dan Komersialisasi
Dengan perlindungan hukum terhadap ide dan produk mereka, mahasiswa berkesempatan mengembangkan usaha rintisan (startup) atau produk kreatif yang berpotensi dikomersialkan. - Kegiatan Edukatif dan Teknis
Adanya pelatihan, seminar, dan bimbingan teknis memberi mahasiswa wawasan praktis mengenai aspek hukum dari karya intelektual mereka. - Meningkatkan Daya Saing
Mahasiswa lebih siap memasuki dunia kerja atau wirausaha dengan bekal pemahaman KI, yang kini menjadi aspek penting dalam ekonomi kreatif dan digital.